Tugas dan Fungsi PPID

Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik



Tugas PPID Bandara Betoambari

PPID Bandara Betoambari bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta menyediakan informasi publik yang ada di lingkungan bandara. Selain itu, PPID juga melayani setiap permintaan informasi dari masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana, sekaligus melakukan verifikasi dan pencatatan atas setiap permohonan informasi.

Fungsi PPID Bandara Betoambari
Fungsi utama PPID adalah sebagai pusat pelayanan informasi publik, pengelola dokumentasi, dan penghubung antara masyarakat dengan unit-unit kerja bandara. PPID berfungsi menjaga keterbukaan informasi untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan, serta melindungi informasi yang bersifat dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tugas PPID Bandara Betoambari

  1. Mengelola dan menyimpan informasi publik yang dimiliki Bandara Betoambari.
  2. Menyediakan, mendokumentasikan, dan merapikan data/informasi sesuai klasifikasi yang berlaku (informasi berkala, serta-merta, setiap saat, dan dikecualikan).
  3. Melayani permintaan informasi dari masyarakat dengan cepat, tepat, dan sederhana.
  4. Melakukan verifikasi terhadap permohonan informasi publik.
  5. Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban.
  6. Mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari setiap unit kerja di lingkungan Bandara Betoambari.

Fungsi PPID Bandara Betoambari

  1. Sebagai pusat pelayanan informasi publik di lingkungan bandara.
  2. Sebagai penghubung antara masyarakat dengan unit kerja terkait dalam pemberian informasi.
  3. Sebagai penjaga keterbukaan informasi untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
  4. Sebagai pengelola dokumentasi informasi agar tersusun secara sistematis dan mudah diakses.
  5. Sebagai pengendali dan pengaman informasi publik yang bersifat dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.