Regulasi PPID

Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara

Regulasi PPID Bandar Udara

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan bandar udara merupakan bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. PPID bertugas menyediakan, mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana.

Berikut beberapa regulasi utama yang menjadi dasar pelaksanaan PPID di lingkungan bandar udara dan instansi pemerintah:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
    Mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi secara transparan dan akuntabel.
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
    Menjelaskan tata cara pelayanan informasi publik, pengelolaan dokumentasi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa informasi.
    Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
    Mengatur standar pelayanan informasi publik yang wajib diterapkan oleh badan publik, termasuk penyediaan informasi secara berkala, serta-merta, dan setiap saat.
    Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021
  4. Peraturan Menteri Perhubungan terkait Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Bandar Udara
    Menjadi dasar pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan bandar udara, termasuk pengelolaan informasi dan dokumentasi pada unit kerja bandara di bawah Kementerian Perhubungan.
    Kementerian Perhubungan Republik Indonesia
  5. Keputusan atau SK Penetapan PPID pada masing-masing bandar udara
    Setiap bandar udara umumnya memiliki Surat Keputusan penunjukan PPID dan PPID Pelaksana sebagai dasar pelaksanaan pelayanan informasi publik di unit kerja masing-masing.