Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
Klik untuk perbesar
Penyesuain Tarif Tiket Pesawat
18 May 2026 14 dilihat

Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).

✈️ INFORMASI PENTING UNTUK SOBAT AVIASI

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) pada tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, dilakukan penyesuaian tarif penerbangan akibat fluktuasi harga avtur.

Menindaklanjuti informasi dari pihak Susi Air terkait kenaikan harga avtur yang signifikan, maka diberlakukan penyesuaian biaya tambahan (fuel surcharge) pada tarif tiket penerbangan yang berlaku efektif mulai 13 Mei 2026.

Adapun penyesuaian tarif penerbangan sebagai berikut:

📍 Rute Sorong – Ayawasi
• SOQ – AYW : dari Rp341.400, Rp441.400 menjadi Rp541.400
• AYW – SOQ : dari Rp291.400, Rp391.400 menjadi Rp491.400

📍 Rute Manokwari – Ayawasi
• MKW – AYW : dari Rp389.560, Rp489.560 menjadi Rp589.560
• AYW – MKW : dari Rp353.560, Rp453.560 menjadi Rp553.560

Penyesuaian tarif ini bersifat sementara dan dapat dievaluasi kembali sesuai perkembangan harga avtur. Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jasa transportasi udara untuk selalu memperhatikan informasi tarif terbaru sebelum melakukan perjalanan.

Terima kasih atas perhatian dan pengertiannya.
✈️ Tetap utamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan dalam bepergian.

 WhatsApp Image 2026-05-18 at 10.53.26.jpeg

Artikel diperbarui terakhir: 18 May 2026