Jangan Membakar Sampah di Sekitar Bandara, Jaga Keselamatan Penerbangan
Jangan Membakar Sampah di Sekitar Bandara, Jaga Keselamatan Penerbangan
Ayawasi — Keselamatan penerbangan merupakan tanggung jawab bersama. Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian masyarakat di sekitar bandar udara adalah larangan melakukan pembakaran sampah secara sembarangan, khususnya di kawasan yang dapat memengaruhi operasional penerbangan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 210, setiap orang dilarang membuat halangan (obstacle), melakukan pembakaran, atau kegiatan lain di Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Pembakaran sampah di sekitar bandara dapat menimbulkan asap tebal yang berpotensi mengganggu jarak pandang pilot, terutama ketika pesawat melakukan proses lepas landas maupun pendaratan. Kondisi tersebut dapat mengurangi visibilitas terhadap runway dan lingkungan sekitar bandara.
Selain itu, uap panas dan asap pembakaran dapat mengganggu kondisi di sekitar jalur operasi pesawat dan berpotensi menimbulkan gangguan apabila masuk ke area atau jalur penerbangan.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah risiko bird strike. Tumpukan sampah dapat menarik perhatian burung dan satwa liar untuk berkumpul di sekitar bandara. Keberadaan burung di area operasional penerbangan dapat meningkatkan risiko benturan antara burung dan pesawat.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan, terutama di sekitar kawasan bandara. Membuang sampah pada tempatnya dan menjaga kebersihan lingkungan merupakan langkah sederhana yang dapat membantu menciptakan penerbangan yang aman dan nyaman.
Mari bersama-sama menjaga keselamatan penerbangan. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama.
Artikel diperbarui terakhir: 22 August 2026