Profil PPID
Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara
Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Akimuga turut mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik dengan menyediakan dan menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan tugas dan fungsi bandar udara kepada masyarakat.
Melalui pengelolaan informasi yang transparan, akurat, mudah diakses, dan akuntabel, PPID Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Akimuga berkomitmen mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan transportasi udara.
Lampiran:
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 117 tahun 2022 tentang SOP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
SK PPID Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Akimuga
Informasi Terkait
Regulasi PPID
Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara
Visi & Misi
Visi dan misi PPID Bandara dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik
Tugas & Fungsi
Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik
Struktur Organisasi
Informasi mengenai struktur organisasi PPID Bandara
Kontak PPID
Informasi kontak dan layanan PPID Bandara