Lewati ke konten utama

Profil PPID

Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara

Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Akimuga turut mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik dengan menyediakan dan menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan tugas dan fungsi bandar udara kepada masyarakat.

Melalui pengelolaan informasi yang transparan, akurat, mudah diakses, dan akuntabel, PPID Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Akimuga berkomitmen mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan transportasi udara.

Lampiran:
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 117 tahun 2022 tentang SOP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
SK PPID Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Akimuga