Tentang Bandara
Terakhir diperbarui: 06 Jun 2026
Tugas dan Fungsi
Tugas
Fungsi
- Pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
- Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar Bandar udara serta fasilitas penunjang;
- Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat dan alat-alat besar Bandar udara serta fasilitas penunjang
- Penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (Slot time);
- Pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, serta barang berbahaya dan senjata;
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat Bandar udara;
- Pelaksanaan kerjasama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar udara;
- Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan Bandar udara;
- Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hokum dan hubungan masyarakat; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Terakhir diperbarui: 06 Jun 2026