PEMUSNAHAN PAS BANDARA ( 04 Juni 2025)
24 July 2026
1 menit baca
Hai sobat aviasi!!! ππΌππΌππΌ Pada Rabu (4/6) bertempat di Lapangan Basket Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI Padang, telah dilakukan kegiatan pemusnahan Pass Bandara Otban VI Padang berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN) dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara pasal 76. Pass Bandara adalah izin atau kartu yang diberikan kepada individu untuk memasuki area terbatas di bandara. Kartu ini berfungsi sebagai tanda pengenal yang menunjukkan bahwa pemegangnya memiliki kepentingan atau tugas di area tersebut, seperti bekerja atau melakukan kegiatan yang terkait dengan penerbangan. Pemusnahan Pass Bandara Otban VI Padang dan Tanda Ijin Mengemudi adalah kegiatan memusnahkan Pass Bandara yang sudah habis masa berlakunya. Penyusutan Pass Bandara dalam bentuk pemusnahan merupakan salah satu untuk menjaga keamanan di lingkungan bandar udara dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. #menghubungkanindonesia #lewatudara #ranahminang
Klik untuk menonton
Klik untuk menonton