Profil
Sejarah
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Kantor Otoritas Bandar Udara memiliki tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara dalam wilayah kerjanya.
Pembentukan Kantor Otoritas Bandar Udara merupakan bagian dari penataan dan penguatan kelembagaan penyelenggaraan penerbangan nasional sebagai tindak lanjut diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sebagai tindak lanjut dari undang-undang tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado resmi terbentuk pada bulan Juli 2011. Sejak awal pembentukannya, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado memiliki peran sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan penerbangan di wilayah kerjanya.
Wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado mencakup Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara. Dengan karakteristik wilayah yang terdiri atas kepulauan, kawasan perbatasan, serta daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP), keberadaan transportasi udara memiliki peranan penting dalam mendukung konektivitas antardaerah, mobilitas masyarakat, distribusi logistik, serta pemerataan pembangunan.
Pembentukan Kantor Otoritas Bandar Udara merupakan bagian dari penataan dan penguatan kelembagaan penyelenggaraan penerbangan nasional sebagai tindak lanjut diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sebagai tindak lanjut dari undang-undang tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado resmi terbentuk pada bulan Juli 2011. Sejak awal pembentukannya, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado memiliki peran sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan penerbangan di wilayah kerjanya.
Wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado mencakup Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara. Dengan karakteristik wilayah yang terdiri atas kepulauan, kawasan perbatasan, serta daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP), keberadaan transportasi udara memiliki peranan penting dalam mendukung konektivitas antardaerah, mobilitas masyarakat, distribusi logistik, serta pemerataan pembangunan.