Pas Online
Terakhir diperbarui: 08 Okt 2026
Tentang Pas Online Peningkatan Aspek Keselamatan dan Keamanan Bandar Udara serta Pengetatan dan Penerbitan Pas Bandara
1. Pendahuluan & Pengertian Utama
- Kantor Otoritas Bandar Udara (KOBU): Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
- Pas Bandar Udara (Pas): Tanda izin masuk ke Daerah Keamanan Terbatas di bandar udara yang diberikan kepada orang atau kendaraan.
2. Latar Belakang & Dasaran Hukum
Sesuai dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor: HK.601/1/1.A phb 2015 tanggal 9 Januari 2015 perihal Kewenangan Penerbitan Pas Bandar Udara:
- Kewenangan Penerbitan: Kewenangan penerbitan Pas Bandara berada di Kementerian Perhubungan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara (KOBU). Perbaikan sistem terus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
terbatas diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
- Penerbitan di Luar Lokasi KOBU: Untuk bandar udara di luar wilayah kedudukan KOBU, penerbitan dilakukan oleh Kepala Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) atau Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) atas nama Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara.
3. Kebijakan & Ketentuan Penerbitan Pas Online
Proses penerbitan Pas Bandara dilaksanakan secara online dan tersistem dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penetapan Kuota Maksimum: KOBU menetapkan kuota (jumlah maksimum) Pas Bandara berdasarkan kebutuhan operasional dan tingkat risiko keamanan penerbangan.
- Pengusulan: Permohonan harus diajukan oleh Pimpinan Tertinggi instansi/perusahaan.
- Akun & Registrasi: Pimpinan instansi/badan usaha akan diberikan username dan password khusus setelah melakukan registrasi perusahaan secara online serta menandatangani Letter of Agreement (LoA).
- Pengkodean & Penomoran Seri: Nomor seri Pas menggunakan sistem pengkodean berbasis instansi, jenis usaha, lokasi bekerja, serta kuota yang telah ditetapkan.
- Rekomendasi Tambahan: Bagi perusahaan yang belum/tidak memiliki surat/sertifikat persetujuan dari Ditjen Hubud, wajib melampirkan rekomendasi dari Kepala BUBU atau UPBU.
4. Langkah dan Tencana Tindak Lanjut (Action Plan)
- Pembangunan Sistem: Membangun platform permohonan Pas secara online dan sistem registrasi instansi/perusahaan.
- Pengaturan Kode & Akses Control:
- Penataan ulang kode Pas sesuai area kerja/peruntukan lokasi pemohon.
- Penataan ulang akses kontrol (misalnya: Pemegang Pas T tidak diperbolehkan memiliki kode area D).
- Pengawasan Lapangan & Perangkat:
- Memperbaiki pengawasan di lapangan dan sinkronisasi data penerbitan Pas.
- Untuk sementara, pembatasan akses pengawasan dilakukan secara manual.
- Kedepan, pembatasan akses berbasis sistem akan dipasang oleh Angkasa Pura (AP) dengan koordinasi bersama KOBU.
pelayanan.otoritasbandara.info
https://pelayanan.otoritasbandara.info/