Tugas dan Fungsi

PENDAHULUAN

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM. 56 Tahun 2019, tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 40 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 98 Tahun 2019 Tentang Satuan Pelayanan Bandar Udara Wiriadinata Di Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, bahwa Bandar Udara Wiriadinata  Tasikmalaya adalah Satuan Pelaksana Pelayanan Bandara Udara dilingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Cakrabhuwana Cirebon dengan tugas dan fungsi sebagai berikut :

a.       Tugas

Satuan Pelayanan Bandar Udara Wiriadinata Tasikmalaya, mempunyai tugas melakukan sebagian tugas pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan dari Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Cakrabhuwana Cirebon. 

b.      Fungsi

Satuan Pelayanan Bandar Udara Wiriadinata Tasikmalaya mempunyai fungsi :

1.         Melakukan sebagian tugas pelayanan jasa kebandarudaraan;

2.         Penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bandar Udara;

3.         Pelaksanaan kegiatan operasional Keamanan dan Keselamatan Bandar Udara;

4.         Pengawasan dan pengendalian Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;

5.         Penyediaan, pengembangan dan perawatan / pemeliharaan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang di Bandar Udara.