Selesai

Sosialisasi Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

Sosialisasi Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Klik untuk perbesar
Tanggal
14–16 Juli 2026
Waktu
08:00–17:00 WIB

Sosialisasi membahas pentingnya penerapan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Landasan hukumnya antara lain UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PerKI Nomor 1 Tahun 2021, serta PM Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

PPID memiliki tugas mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik agar masyarakat memperoleh informasi secara transparan, objektif, cepat, mudah, dan akuntabel. Struktur PPID di Kementerian Perhubungan terdiri atas PPID Utama, PPID Pelaksana, dan PPID Pelaksana UPT yang saling berkoordinasi dalam penyelenggaraan layanan informasi.

Materi juga menjelaskan kewajiban setiap badan publik untuk menyediakan sarana pelayanan informasi, seperti meja layanan PPID, formulir permohonan informasi, register permohonan, jadwal pelayanan, maklumat pelayanan, standar biaya, serta prosedur permohonan informasi, pengajuan keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi agar pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar.

Dalam pengelolaan informasi, PPID wajib mengklasifikasikan informasi menjadi empat kategori, yaitu:


1.     Informasi berkala, yang diumumkan secara rutin minimal setiap enam bulan.

2.     Informasi setiap saat, yang selalu tersedia apabila diminta masyarakat.

3.     Informasi serta merta, yang wajib diumumkan segera apabila berkaitan dengan keselamatan masyarakat atau kepentingan umum.

4.     Informasi yang dikecualikan, yaitu informasi yang tidak dapat dibuka kepada publik berdasarkan hasil uji konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Materi turut menekankan pentingnya penyusunan daftar Informasi publik (DIP) dan daftar Informasi yang dikecualikan (DIK). DIP berisi seluruh informasi yang dapat diakses masyarakat, sedangkan DIK memuat informasi yang dikecualikan setelah melalui mekanisme uji konsekuensi dan memperoleh persetujuan atasan PPID. Keberadaan DIP dan DIK menjadi pedoman dalam pelayanan informasi sekaligus mencegah terjadinya sengketa informasi publik.

Selain itu, disampaikan pentingnya inovasi pelayanan informasi melalui pemanfaatan website dan media sosial, penyediaan layanan yang ramah penyandang disabilitas, serta penyajian informasi dalam bentuk infografis, video, dan media digital lainnya untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi publik.

Pada akhir materi dijelaskan konsekuensi apabila badan publik tidak memenuhi kewajiban pelayanan informasi, yaitu dapat timbul keberatan, sengketa informasi, hingga sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. Oleh karena itu, seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan diharapkan berkomitmen meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui koordinasi yang baik, pengelolaan informasi yang profesional, serta kepatuhan terhadap ketentuan keterbukaan informasi publik.

Bagikan: