Tugas dan Fungsi PPID

Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik

PPID UPBU Kelas III Wahai bertugas untuk:
  • Menghimpun seluruh informasi publik dari unit kerja di lingkungan kerja UPBU Kelas III Wahai.
  • Menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
  • Menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan kepada masyarakat.
  • Melayani permohonan informasi publik dengan prosedur yang jelas, cepat, dan sederhana.
  • Melakukan verifikasi dan validasi atas informasi publik sebelum disampaikan.
  • Menolak permohonan informasi publik yang bersifat dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Melakukan pembaruan data dan informasi publik secara berkala.
Fungsi utama PPID adalah memastikan bahwa setiap informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat diakses secara terbuka, transparan, dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku.