Tugas dan Fungsi PPID
Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik
- Menghimpun seluruh informasi publik dari unit kerja di lingkungan kerja UPBU Kelas III Wahai.
- Menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
- Menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan kepada masyarakat.
- Melayani permohonan informasi publik dengan prosedur yang jelas, cepat, dan sederhana.
- Melakukan verifikasi dan validasi atas informasi publik sebelum disampaikan.
- Menolak permohonan informasi publik yang bersifat dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Melakukan pembaruan data dan informasi publik secara berkala.
Informasi Terkait
Profil PPID
Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara
Visi & Misi
Visi dan misi PPID Bandara dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik
Regulasi PPID
Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara
Struktur Organisasi
Informasi mengenai struktur organisasi PPID Bandara
Kontak PPID
Informasi kontak dan layanan PPID Bandara