Profil PPID
Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan undang-undang tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap unit kerja, termasuk di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Wahai.
PPID hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan transportasi udara di Kantor UPBU Kelas III Wahai.
Informasi Terkait
Tugas & Fungsi
Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik
Visi & Misi
Visi dan misi PPID Bandara dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik
Regulasi PPID
Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara
Struktur Organisasi
Informasi mengenai struktur organisasi PPID Bandara
Kontak PPID
Informasi kontak dan layanan PPID Bandara