Profil PPID

Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan undang-undang tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap unit kerja, termasuk di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Wahai.

PPID hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan transportasi udara di Kantor UPBU Kelas III Wahai.