Visi dan Misi PPID
Visi dan misi PPID Bandara dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik
Visi
Terwujudnya layanan informasi publik yang transparan, objektif, dan prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.
Misi
- Menjamin akses informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
- Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia dalam penyelenggaraan layanan informasi publik.
- Meningkatkan sarana dan prasarana dalam rangka mewujudkan layanan informasi publik yang efisien dan efektif.
- Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses, dan bersifat desentralisasi.
TUGAS DAN FUNGSI PPID
1. Layanan Informasi Publik
Layanan informasi publik merupakan upaya untuk memberikan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan.
2. Transparan
Memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik secara cepat dan tepat waktu, dengan biaya ringan serta melalui cara yang sederhana.
3. Objektif
Memberikan akses informasi publik secara adil kepada setiap kalangan, baik perorangan, kelompok, maupun badan hukum.
4. Prima
Terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, pengelolaan, dan pendokumentasian informasi publik secara akuntabel, efisien, dan mudah diakses.
Informasi Terkait
Profil PPID
Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara
Tugas & Fungsi
Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik
Regulasi PPID
Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara
Struktur Organisasi
Informasi mengenai struktur organisasi PPID Bandara
Kontak PPID
Informasi kontak dan layanan PPID Bandara