Lewati ke konten utama

Visi dan Misi PPID

Visi dan misi PPID Bandara dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik

Visi

Terwujudnya layanan informasi publik yang transparan, objektif, dan prima untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sektor transportasi.

Misi

  1. Menjamin akses informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
  3. Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia dalam penyelenggaraan layanan informasi publik.
  4. Meningkatkan sarana dan prasarana dalam rangka mewujudkan layanan informasi publik yang efisien dan efektif.
  5. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses, dan bersifat desentralisasi.

TUGAS DAN FUNGSI PPID

1. Layanan Informasi Publik

Layanan informasi publik merupakan upaya untuk memberikan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan.

2. Transparan

Memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik secara cepat dan tepat waktu, dengan biaya ringan serta melalui cara yang sederhana.

3. Objektif

Memberikan akses informasi publik secara adil kepada setiap kalangan, baik perorangan, kelompok, maupun badan hukum.

4. Prima

Terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, pengelolaan, dan pendokumentasian informasi publik secara akuntabel, efisien, dan mudah diakses.