Lewati ke konten utama
Keselamatan 2 menit baca 920 dilihat

Jangan Salah Kaprah! Ini Aturan Resmi Bawa Power Bank di Pesawat Agar Tidak Disita

Jangan Salah Kaprah! Ini Aturan Resmi Bawa Power Bank di Pesawat Agar Tidak Disita
Klik untuk perbesar

TANJUNG SELOR– Belakangan ini marak isu bahwa power bank dilarang penuh untuk dibawa ke dalam penerbangan. Namun, kabar tersebut dipastikan tidak benar. Pengisian daya portabel ini tetap diperbolehkan masuk ke pesawat, asal memenuhi batasan kapasitas dan aturan penyimpanan demi keselamatan penerbangan.

Sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (SE 015 Tahun 2018), berikut panduan penting yang wajib diketahui para penumpang:

1. Lokasi Penyimpanan: Wajib di Kabin!

  • Bagasi Kabin: Power bank wajib dibawa ke dalam kabin pesawat atau ditaruh di kantong kursi agar awak kabin dapat dengan cepat memantau dan menangani jika terjadi keadaan darurat.

  • Dilarang di Bagasi Tercatat: Power bank sama sekali tidak boleh dimasukkan ke dalam koper/tas yang masuk ke bagasi bawah (baggage hold).

  • Tidak Boleh Dicolok: Selama penerbangan, power bank dilarang terhubung atau digunakan untuk mengisi daya perangkat elektronik lain.

2. Batas Kapasitas (Watt-hour / Wh)

  • Hingga 100 Wh: Boleh dibawa langsung oleh penumpang.

  • 100 Wh – 160 Wh: Memerlukan persetujuan pihak maskapai (maksimal 2 unit per penumpang).

  • Lebih dari 160 Wh: Dilarang keras dibawa ke pesawat dalam bentuk apa pun.

3. Waspada Thermal Runaway

Aturan ketat ini diterapkan untuk mencegah thermal runaway, yaitu kondisi lonjakan suhu ekstrem pada baterai lithium yang dapat memicu ledakan atau kebakaran mendadak. Fenomena ini biasanya dipicu oleh kerusakan sel baterai, hubungan arus pendek, atau benturan keras.

Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, perjalanan udara dapat tetap aman, nyaman, dan bebas dari kendala saat pemeriksaan di bandara.

Artikel diperbarui terakhir: 14 August 2026

Bagikan: