Tugas dan Fungsi PPID

Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik

TUGAS DAN FUNGSI PPID KANTOR UPBU KELAS III TANAH MERAH
1.Mengelola, menyimpan dan mendokumentasikan informasi publik;
2.Menyediakan Informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, serta- merta dan setiap saat;
3.Menyediakan layanan informasi publik yang mudah diakses masyarakat;
4.Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam pemenuhan layanan informasi publik;
5.Melaksanakan Pengujian konsekuensi untuk menentukan informasi publik yang dikecualikan