Lewati ke konten utama

Informasi Serta Merta

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum

Dalam keterbukaan informasi publik (UU No. 14 Tahun 2008), Informasi Serta Merta adalah jenis informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta (seketika dan langsung) kepada masyarakat luas tanpa menunda-nunda. Dalam rangka menjamin keselamatan publik dan kepastian informasi, instansi terkait menyampaikan informasi serta-merta mengenai kondisi darurat yang berpotensi memengaruhi aktivitas masyarakat luas. Menyikapi situasi tersebut, pihak berwenang mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, serta mematuhi arahan dan langkah-langkah mitigasi yang telah ditetapkan. Pembaruan data dan petunjuk teknis akan terus disampaikan secara berkala melalui saluran komunikasi resmi agar pencegahan serta penanganan dampak di lapangan dapat berjalan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.

Dalam rangka keterbukaan informasi publik dan perlindungan keselamatan penerbangan, Kantor UPBU Kelas III Tanah Merah secara proaktif menyediakan Layanan Informasi Serta Merta bagi seluruh pengguna jasa bandara dan masyarakat Boven Digoel. Informasi ini disampaikan secara seketika dan langsung apabila terjadi kondisi darurat atau potensi ancaman keselamatan, meliputi pengumuman kedaruratan operasional penerbangan, peringatan cuaca ekstrem, gangguan serius pada fasilitas navigasi atau runway, hingga keadaan tanggap darurat seperti insiden penerbangan maupun bencana alam di kawasan bandara. Melalui penyampaian informasi yang cepat, akurat, dan transparan melalui berbagai saluran media resmi, Kantor UPBU Kelas III Tanah Merah berkomitmen memastikan respon cepat dalam meminimalisir risiko serta menjaga keselamatan dan kenyamanan publik.

Belum Ada Dokumen

Belum ada dokumen informasi serta merta yang tersedia untuk saat ini.