Lewati ke konten utama

Tugas dan Fungsi

Tugas, Fungsi, dan Tanggung Jawab

Tugas

Bandar Udara Sultan Muhammad Salahuddin sebagai Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara serta melaksanakan kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bandar Udara Sultan Muhammad Salahuddin menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program penyelenggaraan bandar udara;
  2. Pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan fasilitas penunjang bandar udara;
  3. Pemeliharaan dan perbaikan fasilitas bandar udara;
  4. Pengaturan dan pelayanan operasional penerbangan sesuai kewenangan;
  5. Pelaksanaan pelayanan keselamatan dan keamanan penerbangan;
  6. Pelaksanaan pelayanan pertolongan kecelakaan penerbangan dan pemadam kebakaran;
  7. Pelaksanaan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara;
  8. Pelaksanaan pengelolaan administrasi, keuangan, kepegawaian, dan ketatausahaan;
  9. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah, badan usaha, maskapai penerbangan, serta stakeholder terkait;
  10. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan bandar udara.
Terakhir diperbarui: 26 Agt 2026