Tugas dan Fungsi

Sebagai bandara yang dikelola oleh Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Bandara Rembele (Bener Meriah, Aceh) memiliki tugas pokok dan fungsi yang mengacu pada standar pelayanan bandara nasional.

Secara umum, tugas pokok Bandara Rembele adalah melaksanakan pelayanan, keselamatan, keamanan, dan ketertiban penerbangan, serta pengelolaan fasilitas bandar udara.

Berikut adalah rincian fungsi dan operasional dari tugas pokok tersebut:

1. Pelayanan dan Operasional Penerbangan

  • Fasilitas Sisi Udara & Darat: Mengoperasikan dan merawat landas pacu (runway), jalur taksi (taxiway), apron, terminal penumpang, serta fasilitas penunjang lainnya.

  • Pengaturan Pergerakan Pesawat: Menyiapkan pelayanan apron (Apron Movement Control/AMC) dan koordinasi jadwal penerbangan (slot time).

  • Pelayanan Penumpang & Kargo: Menyelenggarakan pelayanan angkutan penumpang, bagasi, pos, serta komoditas kargo (termasuk potensi angkutan hasil alam Dataran Tinggi Gayo seperti kopi).

2. Keselamatan dan Keamanan Penerbangan

  • Pemeriksaan Keamanan: Melaksanakan pengamanan terhadap penumpang, awak pesawat, barang bawaan, kargo, serta menyaring barang berbahaya (dangerous goods) dan senjata.

  • Penanggulangan Darurat: Mengoperasikan dan memelihara fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) serta pelayanan darurat bandara.

  • Ketertiban Kawasan: Melakukan pengawasan dan pengendalian keamanan di lingkungan kerja bandara.

3. Pengembangan Ekonomi dan Wilayah (Konektivitas)

  • Aksesibilitas Gayo: Menjadi pintu gerbang udara utama untuk mempermudah konektivitas wilayah tengah Aceh (Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues) dengan pusat pertumbuhan ekonomi lain.

  • Kerjasama Usaha: Melaksanakan kerjasama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan maupun jasa terkait untuk mendorong investasi lokal.

4. Manajemen Internal dan Administrasi

  • Melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, hukum, hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan berkala kepada Kementerian Perhubungan.