Karimun, 18 Mei 2026
Pembukaan Padat Karya Kementerian Perhubungan Kantor UPBU Raja Haji Abdullah mendasari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 70 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di Lingkungan Kementrian Perhubungan dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan/mewakili, Kapolsek Tebing, Camat Tebing, Perwakilan Kemensos Kecamatan Tebing, dan Lurah Pamak. Serta diikuti 20 peserta padat karya yang diprioritaskan adalah warga yang menerima bantuan sosial dari pemerintah (Desil 1 - 5 ) dan dilaksanakan selama 14 hari. Adapun pekerjaan pemeliharaan yang akan dilaksanakan di Bandara Raja Haji Abdullah ini mencakup pembersihan area Bandara, penghijauan, perawatan saluran drainase, atau kegiatan lainnya, dalam rangka menjaga standar keselamatan dan keamanan Bandara.