Lewati ke konten utama

Tugas dan Fungsi

      Tugas :

      Melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar Udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada Bandar Udara yang belum di usahakan secar komersial.

Fungsi :

1.   Pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
2.   Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, fasilitas sisi udara, fasilitas sisi darat dan alat-alat besar Bandar udara serta fasilitas penunjang;
3.   Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, fasilitas sisi udara, fasilitas sisi darat, dan alat-alat besar Bandar udara serta fasilitas penunjang;
4.   Penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (Slot time);
5.   Pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan serta barang berbahaya dan senjata;
6.   Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat Bandar udara;
7.   Pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar udara;
8.   Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;
9.   Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan Bandar udara (Stake Holder);
10. Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum dan hubungan masyarakat; dan
11. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
Terakhir diperbarui: 07 Sep 2026