Lewati ke konten utama

Profil PPID

Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara

Profil ppid.jpg

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mulai berlaku efektif pada 30 April 2010, menjadi tonggak penting dalam mewujudkan bangsa Indonesia yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan sumber daya publik. UU KIP merupakan instrumen hukum yang memberikan landasan kuat bagi masyarakat untuk turut mengawasi secara langsung layanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.Keterbukaan informasi menjadi pilar utama terciptanya transparansi. Di era keterbukaan saat ini, kebutuhan masyarakat akan akses informasi semakin meningkat. Penerapan UU KIP membawa perubahan mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, setiap lembaga dan badan pemerintah, termasuk Kantor UPBU Kelas III Pogogul - Buol, dituntut untuk mengelola informasi dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik, serta akuntabilitas.

Sejalan dengan amanat
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kantor UPBU Kelas III Pogogul - Buol membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan layanan informasi publik. Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik berlandaskan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur PPID di lingkungan Kementerian Perhubungan.