Profil PPID

Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Menindaklanjuti amanah UU KIP, Kementerian Perhubungan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta menyusun pedoman layanan informasi publik yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.


Dalam pelaksanaannya, jajaran PPID di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Nanga Pinoh berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik yang optimal. Upaya ini sejalan dengan pemenuhan hak memperoleh informasi publik, yang merupakan hak asasi manusia sekaligus salah satu ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.


Selanjutnya, berdasarkan KP.006/0010/UPBU–NPO/IX/2025 tentang Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di Lingkungan Kantor UPBU Kelas III Nanga Pinoh, pelaksanaan tugas PPID berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2010 tentang Standar Operasional dan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan, yang kemudian telah diamandemen melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022.