Profil PPID
Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.
SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA PPID KEMENHUB
Dengan terbentuknya pelaksanaan PPID Kementerian Perhubungan dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Informasi dan dokumentasi di Kementerian Perhubungan untuk menghasilkan layanan Informasi dan dokumentasi yang berkualitas.
Dengan lebih dari 500 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di seluruh Indonesia, dalam sistem pelaksanaannya, PPID Kementerian Perhubungan mengambil konsep desentralisasi, dimana UPT Kementerian Perhubungan di seluruh Indonesia dapat melakukan pelayanan informasi secara mandiri. Hal ini bertujuan untuk mendekatkan masyarakat dalam melakukan permohonan informasi dimanapun mereka berada.
Informasi Terkait
Regulasi PPID
Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara
Visi & Misi
Visi dan misi PPID Bandara dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik
Tugas & Fungsi
Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik
Struktur Organisasi
Informasi mengenai struktur organisasi PPID Bandara
Kontak PPID
Informasi kontak dan layanan PPID Bandara