Profil PPID

Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan serta dalam menjalankan layanan informasi yang sesuai standar, PPID Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Bandara Melonguane turut membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor UPBU Kelas III Melonguane, Nomor SK. 321 Tahun 2025.

Setelah dibentuk, PPID Bandar Udara Melonguane segera melakukan pembenahan dan akselerasi agar PPID Bandar Udara Melonguane dapat memberikan pelayanan informasi publik yang baik kepada masyarakat. Berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan informasi publik yang terbaik, transparan, efektif, efisien, dan mudah diakses masyarakat sebagai pemohon informasi.