Tugas dan Fungsi

TUGAS
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 79 Tahun 2013 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi UPT Ditjen Hubud, mempunyai tugas: melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kebandarudaraan keselamatan dan keamanan penerbangan pada bandar udara, serta penyedian dan/atau pelayanan jasa kebandarudaraan yang belum maksimal ditingkatkan secara maksimal.

Fungsi

  • Unit Penyelenggara Bandar Udara, menyelenggarakan fungsi:
  • Pelaksanaan Penyusunan Rencana dan Program;
  • Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
  • Penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (Slot Time);
  • Pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang awak pesawat udara, barang jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata;
  • Di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;
  • Pelaksanaan kerjasama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara
  • Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;
  • koordinasi dengan Instansi Lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara;
  • Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum dan hubungan masyarakat, dan pelaksanaan evaluasi laporan.
Terakhir diperbarui: 16 Jun 2026