Lewati ke konten utama

Tugas dan Fungsi

Tugas:

Bandar Udara Kelas III Maratua mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan dan operasional bandar udara yang aman, selamat, nyaman, tertib, dan sesuai dengan standar yang berlaku guna mendukung kelancaran transportasi udara dan konektivitas wilayah.

Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas tersebut Bandar Udara Maratua mempunyai fungsi:

  1. Menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan di lingkungan bandar udara;

  2. Mengelola dan memelihara sarana dan prasarana bandar udara agar selalu aman, layak, dan optimal;

  3. Memberikan pelayanan jasa kebandarudaraan yang cepat, nyaman, ramah, dan berkualitas kepada pengguna jasa;

  4. Mengelola dan meningkatkan kompetensi SDM agar profesional dan bertanggung jawab;

  5. Melaksanakan administrasi dan pengelolaan keuangan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;

  6. Melakukan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait untuk mendukung kelancaran operasional bandar udara;

  7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap keselamatan, keamanan, pelayanan, sarana prasarana, serta kinerja bandar udara.

Terakhir diperbarui: 10 Sep 2026