Lewati ke konten utama

Tugas dan Fungsi PPID

Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik

Tugas dan Fungsi PPID : 
   1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
   2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah'
   3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
   4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.