Sejarah Singkat

Bandar udara ini pada awalnya dibentuk sebagai Lapangan Terbang Perintis pada tahun 1975 dengan tujuan melayani kebutuhan transportasi udara masyarakat wilayah perbatasan di Kabupaten Bulungan. Dalam perkembangannya, pada periode tahun 1992 hingga 2005 pengelolaannya berada di bawah Satuan Kerja Bandara Temindung. Selanjutnya, pada tahun 2005 sampai dengan 2014, statusnya meningkat menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebagai Bandar Udara Kelas IV.

Pada tahun 2009, masyarakat Long Ampung memberikan hibah tanah seluas 1.700 meter x 400 meter yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Hibah Nomor 311/127/64.06.10.1001/LA/IV/2009 dan ditandatangani oleh Kepala Desa Long Ampung selaku pemberi hibah, serta diketahui oleh Camat Kayan Selatan, Pemangku Adat Long Ampung, Ketua BPD Long Ampung, Ketua RT I Long Ampung, dan empat orang saksi. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2014, status bandar udara kemudian berubah menjadi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Long Apung.

Pada tahun 2015 diterbitkan sertifikat tanah atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Perhubungan dengan luas 288.966 m². Adapun sisa lahan lainnya masih dalam proses usulan perubahan fungsi kawasan budidaya non-kehutanan, sehingga pengusulan sertifikat tanah kembali dilakukan pada tahun 2017 untuk penyelesaian keseluruhan aset lahan bandar udara.