Visi dan Misi

Visi :

- Keselamatan Penerbangan: suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan

dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara,

navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

- Keamanan Penerbangan: suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada

penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan

sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.

- Pelayanan: Proses pemenuhan kebutuhan pengguna jasa di Bandar Udara.

Misi :

1. Mewujudkan keselamatan dan keamanan penerbangan di bandar udara;

2. Meningkatkan sarana dan prasarana bandar udara yang andal dan optimal;

3. Mewujudkan pelayanan jasa kebandarudaraan yang berkualitas, dengan didukung

oleh SDM yang profesional;

4. Meningkatkan kinerja administrasi dan keuangan yang terukur dan akuntabel.

 
Terakhir diperbarui: 27 Jul 2026