Informasi Serta Merta
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum
Informasi serta merta merupakan informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta kepada masyarakat apabila suatu keadaan atau peristiwa berpotensi mengancam keselamatan, keamanan, ketertiban umum, dan/atau kepentingan masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belum Ada Dokumen
Belum ada dokumen informasi serta merta yang tersedia untuk saat ini.