Tentang Bandara
Terakhir diperbarui: 30 Sep 2026
Visi dan Misi
VISI DAN MISI KANTOR UPBU KELAS III KUALA PEMBUANG
1. Pernyataan Visi Visi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kuala Pembuang
”Terwujudnya penyelenggaraan transportasi udara yang andal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah”.
Penjelasan VISI Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kuala Pembuang secara garis besar adalah :
a) Andal Mempunyai keunggulan dan memenuhi aspek ketersediaan, ketepatan waktu, kelaikan, keselamatan dan keamanan dalam menyelenggarakan transportasi udara;
b) Berdaya Saing Efektif, efisien, berkualitas, ramah lingkungan, berkelanjutan, SDM yang profesional, mandiri dan produktif;
c) Nilai tambah Dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Pernyataan Misi Misi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kuala Pembuang :
a) Memenuhi standar keamanan, keselamatan penerbangan dan pelayanan;
b) Menyediakan sarana, prasarana dan jaringan transportasi udara yang andal, optimal dan terintegrasi;
c) Mewujudkan iklim usaha jasa transportasi udara yang kompetitif dan berkelanjutan (sustainable);
d) Mewujudkan kelembagaan yang efektif, efisien didukung oleh SDM yang profesional dan peraturan perundang-undangan yang komprehensif serta menjamin kepastian hukum.
1. Pernyataan Visi Visi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kuala Pembuang
”Terwujudnya penyelenggaraan transportasi udara yang andal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah”.
Penjelasan VISI Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kuala Pembuang secara garis besar adalah :
a) Andal Mempunyai keunggulan dan memenuhi aspek ketersediaan, ketepatan waktu, kelaikan, keselamatan dan keamanan dalam menyelenggarakan transportasi udara;
b) Berdaya Saing Efektif, efisien, berkualitas, ramah lingkungan, berkelanjutan, SDM yang profesional, mandiri dan produktif;
c) Nilai tambah Dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Pernyataan Misi Misi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kuala Pembuang :
a) Memenuhi standar keamanan, keselamatan penerbangan dan pelayanan;
b) Menyediakan sarana, prasarana dan jaringan transportasi udara yang andal, optimal dan terintegrasi;
c) Mewujudkan iklim usaha jasa transportasi udara yang kompetitif dan berkelanjutan (sustainable);
d) Mewujudkan kelembagaan yang efektif, efisien didukung oleh SDM yang profesional dan peraturan perundang-undangan yang komprehensif serta menjamin kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 30 Sep 2026