Lewati ke konten utama

Informasi Serta Merta

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum

Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta-Merta di Bandar Udara adalah informasi yang berkaitan dengan peristiwa, kondisi, gangguan, atau keadaan tertentu dalam penyelenggaraan kebandarudaraan yang wajib disampaikan kepada masyarakat secara segera karena memiliki potensi mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan, keselamatan jiwa, kelancaran operasional dan pelayanan bandar udara, hajat hidup orang banyak, dan/atau ketertiban umum.
Penyampaian informasi secara serta-merta dimaksudkan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang cepat, tepat, akurat, mudah diakses, dan mudah dipahami sehingga dapat mengambil tindakan yang diperlukan, menghindari risiko, serta memperoleh kepastian mengenai kondisi dan pelayanan di bandar udara.

INFORMASI PEMBATALAN PENERBANGAN PERINTIS
Penerbangan perintis rute Merauke–Kimaam dan Kimaam–Merauke pada Jumat, 23 Oktober 2026, dibatalkan akibat kondisi cuaca buruk berupa kabut asap (smoke/haze) yang menyebabkan jarak pandang di sekitar Bandar Udara Kimaam berada di bawah batas aman operasional penerbangan.
WhatsApp Image 2026-10-23 at 15.27.16.jpeg


INFORMASI PERUBAHAN HARGA TIKET PERINTIS
Perubahan Harga Tiket Penerbangan Perintis dipengaruhi dengan adanya kenaikan harga avtur.
Perubahan harga tiket penerbangan perintis (Perubahan harga terbaru) pada bulan juli 2026
WhatsApp Image 2026-08-27 at 19.37.13.jpeg

Dokumen Informasi Serta Merta

Berita Informasi Serta Merta

1 berkas
Daftar berkas informasi publik
INFORMASI SERTA MERTA UPBU KIMAAM (buka di tab baru)

Pemalangan Bandar Udara Kimaam

pdf • 180.0 KB • 2026 • 65x diunduh

Lihat INFORMASI SERTA MERTA UPBU KIMAAM (buka di tab baru) Unduh