Mendasari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 95 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (CASR Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome), Tim Inspektur Bandar Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar melakukan kegiatan inspeksi dan surveillance sisi darat dan sisi udara Bandar Udara bersama Unit Listrik dan Unit Bangunan dan Landasan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh fasilitas baik di sisi udara maupun di sisi darat berfungsi dengan baik sesuai standar operasional dan ketentuan yang berlaku. Di sisi udara, tim melakukan pengecekan pada kondisi landasan pacu, taxiway, apron, sistem penerangan, serta peralatan penunjang navigasi penerbangan. Unit listrik turut memastikan sistem kelistrikan beroperasi optimal, mendukung keamanan dan keselamatan penerbangan. Sementara pada sisi darat, Unit Bangunan dan Landasan bersama tim Otoritas Bandar Udara memeriksa kondisi bangunan terminal, area parkir, drainase, serta sarana pendukung operasional lainnya. Setiap temuan dicatat dan dievaluasi untuk meningkatkan mutu pelayanan bandara.
Melalui kegiatan ini, Bandar Udara Kasiguncu menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional penerbangan serta terus mendukung terwujudnya pelayanan yang selamat, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa bandar udara.