Tugas dan Fungsi

Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Kasiguncu mempunyai tugas menyelenggarakan keamanan, kelancaran serta keselamatan penerbangan sehingga dapat terpenuhinya operasi pesawat udara yang aman dan nyaman. Berikut Tupoksi Penyelenggara Bandar Udara yang tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 143 Tahun 2024 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II : 
 
1. Melaksanakan penyusunan rencana dan program.
2. Melaksanakan pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang.
3. Menyiapkan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/ AMC serta penyusunan jadwal penerbangan (slot time).
4. Melaksanakan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata
5. Melaksanakan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerjaserta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan 6. darurat bandar udara
7. Melaksanakan kerjasama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara
8. Melaksanakan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang, serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi
9. Melaksanakan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara
10. Melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat
11. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan
12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.
Terakhir diperbarui: 05 Jun 2026