Lewati ke konten utama
Breaking News 1 menit baca 150 dilihat

Larangan Menerbangkan Layang-Layang, Drone, Balon Udara, Hingga Mengarahkan Laser Pointer Ke Pesawat.

Larangan Menerbangkan Layang-Layang, Drone, Balon Udara, Hingga Mengarahkan Laser Pointer Ke Pesawat.
Klik untuk perbesar

Tahukah kamu? Di sekitar bandar udara terdapat Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yang ditetapkan untuk menjaga keselamatan dan kelancaran operasional penerbangan.
Karena itu, beberapa aktivitas di sekitar bandar udara perlu dikendalikan, seperti menerbangkan layang-layang, drone, balon udara, hingga mengarahkan laser pointer ke pesawat. Aktivitas yang terlihat sederhana bisa menjadi risiko serius bagi penerbangan, terutama saat pesawat lepas landas dan mendarat.

📌 Pahami batasan dan ketentuannya.
🚫 Jangan melakukan aktivitas yang dapat membahayakan penerbangan.

✈️ Bersama-sama, kita jaga ruang udara tetap aman.
Keselamatan penerbangan adalah tanggung jawab kita bersama.



#LayangLayang
#KKOP
#InformasiSertaMerta
#BandaraIskandar

Artikel diperbarui terakhir: 07 September 2026

Bagikan: