Profil PPID

Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara

PROFILE PPID

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kantor UPBU Kelas III Ilaga telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik  yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Kantor UPBU Kelas III Ilaga.

Kementerian Kominfo terus berupaya untuk menjaga momentum keterbukaan informasi di masyarakat. Oleh karena itu, PPID Kementerian Kominfo bersungguh-sungguh untuk dapat :

1.    Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu

2.  Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang komunikasi dan informatika yang diperlukan dengan murah dan sederhana

3.    Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan

4.    Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan

5.    Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitasi pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku

6.    Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik

7.    Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun melalui media

8.    Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani

9.    Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana

Seiring dengan perkembangan organisasi di Kementerian Kominfo, pada tahun 2016 PPID melakukan perubahan organisasi dan tata kerja. Dengan disahkannya Keputusan Menteri Kominfo Nomor 1740 Tahun 2016 PPID Kementerian Kominfo bertransformasi untuk meningkatkan layanan informasi publik ke masyarakat.

Hadirnya pucuk pimpinan Kementerian Kominfo sebagai Pengarah dan Para Eselon I sebagai Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi merepresentasikan komitmen pimpinan dalam ikut melaksanakan UU KIP ini. Dalam struktur ini juga, kolaborasi antar satuan kerja benar-benar diprioritaskan dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara tepat dan akurat sesuai undang-undang.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat yang sejak awal berdirinya PPID berperan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan UU KIP di Kementerian Kominfo serta terus menjalankan tugas yang diamanatkan dalam KM Kominfo No 1740 Tahun 2016. Dibantu dengan personil-personil dibawahnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat menjalankan layanan rutin harian pelayanan informasi serta bersinergi dengan Pusat Data dan Sarana Informatika untuk fungsi pengelolaan informasi, Biro Umum untuk Dokumentasi dan Arsip, serta Biro Hukum dalam proses pengaduan dan penyelesaian sengketa.