Lewati ke konten utama

Profil PPID

Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

PPID merupakan singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan atau pelayanan informasi publik yang akurat, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Kementerian Perhubungan telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan pedoman pelaksanaan layanan informasi publik yang ditetapkan melalui PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan menunjuk kepada KM 117 Tahun 2022 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Dengan diberlakukannya UU KIP, merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh sebab itu Kantor Unit Penyelenggara Harun Thohir sebagai PPID Pelaksana UPT berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang sesuai dengan SOP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.