Informasi Setiap Saat
Informasi yang tersedia setiap saat dan dapat diberikan kepada pemohon
Informasi Publik yang Wajib Disediakan Setiap Saat merupakan informasi yang wajib tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat pada setiap waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi ini disediakan oleh badan publik untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Penyediaan informasi setiap saat merupakan bentuk keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas badan publik. Informasi tersebut dapat diakses oleh masyarakat melalui layanan informasi publik yang tersedia sesuai dengan mekanisme pelayanan yang berlaku.
| Daftar Informasi Publik (DIK) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Deskripsi : Daftar yang memuat informasi-informasi yang dapat diakses masyarakat sebagai bagian dari hak untuk mendapatkan informasi publik: |
|
| Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Deskripsi : pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan di lingkungan Kantor UPBU Kelas III Gamar Malamo. SOP ini memuat tahapan, tata cara, serta ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan agar dapat berjalan secara tertib, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku :
|
|
| Persuratan Keluar & Masuk Deskripsi : Informasi mengenai persuratan keluar ataupun masuk di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat diraih melalui permohonan informasi publik. berikut Berikut contoh dokumen persuratan Unit Penyelenggaran Bandar Udara Gamar Malamo :
|
|
| Data Perbendaharaan atau Inventaris Barang Milik Negara Deskripsi : data yang memuat informasi mengenai barang milik negara yang dikelola dan digunakan oleh Kantor UPBU Kelas III Gamar Malamo. Data ini mencakup jenis, jumlah, kondisi, serta status penggunaan barang milik negara.
|
Belum Ada Dokumen
Belum ada dokumen informasi setiap saat yang tersedia untuk saat ini.