Melawan Gratifikasi
Laporkan Gratifikasi di Bandara
Laporkan Gratifikasi via QR Code
Gunakan kamera ponsel Anda untuk memindai QR code ini. Anda akan diarahkan ke formulir pengaduan gratifikasi yang aman dan rahasia.
Tata Cara Pengaduan Melalui SP4N-LAPOR!
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) merupakan layanan yang disediakan untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia secara terintegrasi.
Pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa kanal, yaitu:
- Website: https://www.lapor.go.id
- SMS ke 1708 (Telkomsel, Indosat, dan Three)
- X (Twitter): @lapor1708
- Aplikasi mobile SP4N-LAPOR! yang tersedia di Android dan iOS.
SP4N-LAPOR! dikelola oleh:
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik;
- Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional; dan
- Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
SP4N-LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
Alur Penyampaian Pengaduan Melalui SP4N-LAPOR!
1. Buka portal SP4N-LAPOR! di https://www.lapor.go.id.
2. Pilih menu Buat Pengaduan.
3. Isi Judul Laporan dan Isi Laporan secara lengkap dan jelas.
4. Pilih Tanggal Kejadian sesuai dengan waktu terjadinya peristiwa yang dilaporkan.
5. Klik Kirim untuk menyampaikan laporan.
Proses Tindak Lanjut
Setelah laporan dikirim, laporan akan melalui proses verifikasi dan diteruskan kepada instansi yang berwenang paling lambat 3 (tiga) hari kerja. Selanjutnya, instansi terkait wajib memberikan tindak lanjut atas laporan tersebut paling lambat 5 (lima) hari kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah laporan dikirim, laporan akan melalui proses verifikasi dan diteruskan kepada instansi yang berwenang paling lambat 3 (tiga) hari kerja. Selanjutnya, instansi terkait wajib memberikan tindak lanjut atas laporan tersebut paling lambat 5 (lima) hari kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.