Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI KANTOR UPBU KELAS III DEWADARU

TUGAS :

1. Melaksanakan Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Jasa Terkait Bandar Udara

2. Melaksanakan Kegiatan Keamanan, Keselamatan Dan Ketertiban Penerbangan Pada Bandar Udara Yang Belum Diusahakan Secara Komersial

FUNGSI :

1. Pelaksanaan Penyusunan Rencana dan Program:

2. Pelaksanaan Pengoperasian Fasilitas Keselamatan, Sisi Udara, Sisi Darat, dan Alat-Alat Besar Bandar Udara Serta Fasilitas Penunjang:

3. Pelaksanaan Perawatan Dan Perbaikan Fasilitas Keselamatan, Sisi Udara, Sisi Darat dan Alat-Alat Besar Bandar Udara Serta Fasilitas Penunjang

4. Penyiapan Pelaksanaan Pelayanan Pengaturan Pergerakan Pesawat Udara (Apron Movement Control/Amc) Serta Penyusunan Jadwal Penerbangan (Slottime):

5. Pelaksanaan Pengamanan Pelayanan Pengangkutan Penumpang, Awak Pesawat Udara, Barang, Jinjingan Serta Barang Berbahaya Dan Senjata:

6. Pelaksanaan Pengawasan, Pengendalian Keamanan Dan Ketertiban Di Lingkungan Kerja Serta Pengoperasian, Perawatan dan Perbaikan Fasilitas Keamanan Penerbangan Dan Pelayanan Darurat Bandar Udara:

7. Pelaksanaan Kerja Sama dan Pengembangan Usaha Jasa Kebandarudaraan dan Jasa Terkait Bandar Udara:

8. Pelaksanaan Pengoperasian dan Pelayanan Fasilitas Terminal Penumpang, Penunjang Serta Pengelolaan dan Pengendalian Hygiene Dan Sanitasi

9. Pelaksanaan Koordinasi Dengan Instansi/Lembaga Terkait Penyelenggaraan Bandar Udara:

10. Pelaksanaan Urusan Keuangan, Kepegawaian, Ketatausahaan, Kerumahtanggaan, Hukum Dan Hubungan Masyarakat:

11. Pelaksanaan Evaluasi Dan Pelaporan

Terakhir diperbarui: 06 Jun 2026