Tentang Bandara
Tugas dan Fungsi
TUGAS DAN FUNGSI KANTOR UPBU KELAS III DEWADARU
TUGAS :
1. Melaksanakan Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Jasa Terkait Bandar Udara
2. Melaksanakan Kegiatan Keamanan, Keselamatan Dan Ketertiban Penerbangan Pada Bandar Udara Yang Belum Diusahakan Secara Komersial
FUNGSI :
1. Pelaksanaan Penyusunan Rencana dan Program:
2. Pelaksanaan Pengoperasian Fasilitas Keselamatan, Sisi Udara, Sisi Darat, dan Alat-Alat Besar Bandar Udara Serta Fasilitas Penunjang:
3. Pelaksanaan Perawatan Dan Perbaikan Fasilitas Keselamatan, Sisi Udara, Sisi Darat dan Alat-Alat Besar Bandar Udara Serta Fasilitas Penunjang
4. Penyiapan Pelaksanaan Pelayanan Pengaturan Pergerakan Pesawat Udara (Apron Movement Control/Amc) Serta Penyusunan Jadwal Penerbangan (Slottime):
5. Pelaksanaan Pengamanan Pelayanan Pengangkutan Penumpang, Awak Pesawat Udara, Barang, Jinjingan Serta Barang Berbahaya Dan Senjata:
6. Pelaksanaan Pengawasan, Pengendalian Keamanan Dan Ketertiban Di Lingkungan Kerja Serta Pengoperasian, Perawatan dan Perbaikan Fasilitas Keamanan Penerbangan Dan Pelayanan Darurat Bandar Udara:
7. Pelaksanaan Kerja Sama dan Pengembangan Usaha Jasa Kebandarudaraan dan Jasa Terkait Bandar Udara:
8. Pelaksanaan Pengoperasian dan Pelayanan Fasilitas Terminal Penumpang, Penunjang Serta Pengelolaan dan Pengendalian Hygiene Dan Sanitasi
9. Pelaksanaan Koordinasi Dengan Instansi/Lembaga Terkait Penyelenggaraan Bandar Udara:
10. Pelaksanaan Urusan Keuangan, Kepegawaian, Ketatausahaan, Kerumahtanggaan, Hukum Dan Hubungan Masyarakat:
11. Pelaksanaan Evaluasi Dan Pelaporan