Informasi Berkala
Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara.
Tugas Pokok
- Unit Penyelenggara Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
- pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
- pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, SISI udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
- pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
- penyiapan pergerakan pelaksanaan pesawat pelayanan udara (Apron pengaturan Movement Control/ AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (slot time);
- pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata;
- pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;
- pelaksanaan kerja sarna dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara;
- pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;;
- pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara;
- pelaksanaan ketatausahaan, urusan keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat; dan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
STRUKTUR ORGANISASI KANTOR UPBU KELAS III DABO

Informasi dan Pengaduan
Deskripsi :
Informasi mengenai kanal informasi dan pengaduan :
- Contact Center 151;
- Kanal pengaduan dan informasi melalui sambungan langsung Contact Center (021) 151, melalui email ke info151@dephub.go.id dan juga layanan Whatsapp di nomor +62 811-2011-151.
- Sistem Manajemen Pengaduan (SIMADU);
- Simadu adalah aplikasi Whistleblowing System (WBS) Kementerian Perhubungan untuk memproses pengaduan dan pemberian informasi oleh whistleblower sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, dan kebijakan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
- Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)
- Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional.
- Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).
Dokumen Informasi Berkala
Rencana Kerja Anggaran
Dokumen informasi berkala
Laporan Keuangan
Dokumen informasi berkala
Data kepegawaian
Dokumen informasi berkala
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Dokumen informasi berkala
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Dokumen informasi berkala