Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok
  • Unit Penyelenggara Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
Fungsi
  • pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
  • pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, SISI udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
  • pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
  • penyiapan pergerakan pelaksanaan pesawat pelayanan udara (Apron pengaturan Movement Control/ AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (slot time);
  • pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata;
  • pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;
  • pelaksanaan kerja sarna dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara;
  • pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;;
  • pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara;
  • pelaksanaan ketatausahaan, urusan keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat; dan
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Terakhir diperbarui: 09 Jun 2026