Lewati ke konten utama

Standar Pelayanan

Standar penyelenggaraan layanan informasi publik

Dokumen Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara Cut Nyak Dhien adalah pedoman resmi yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Cut Nyak Dhien di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Dokumen ini diwajibkan sebagai acuan dalam penilaian kinerja dan kualitas penyelenggara pelayanan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik.   

Penyusunan standar pelayanan di Bandar Udara Cut Nyak Dhien ini didasari oleh berbagai peraturan perundang-undangan, salah satu yang menjadi rujukan utama adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara.   

Aspek Utama Pelayanan yang Diatur
Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di Bandar Udara Cut Nyak Dhien secara garis besar memuat tiga ruang lingkup pelayanan utama:   
  • Standar Pelayanan terhadap pesawat udara: Mengatur persyaratan pelayanan operasional sisi udara, yang mencakup fasilitas untuk pendaratan, lepas landas, manuver, dan parkir pesawat. Fasilitas ini meliputi landas pacu (runway) dengan dimensi 1.800 m x 30 m, taxiway, apron, dan fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) yang beroperasi pada Kategori IV dengan waktu respon (response time) kurang dari 3 menit.   
  • Standar Pelayanan terhadap penumpang: Mengatur standar fasilitas untuk proses keberangkatan dan kedatangan penumpang. Hal ini mencakup ketersediaan 4 unit meja pelaporan (check-in counter), ruang tunggu keberangkatan berkapasitas 120 kursi, pengkondisian suhu ruangan di area terminal pada 25 °C, serta ketersediaan sarana pendukung seperti 18 buah trolley, ruang laktasi, dan toilet khusus bagi pengguna berkebutuhan khusus.   
  • Standar Pelayanan di area/wilayah kargo dan pos: Mengatur ketersediaan bangunan, keamanan, dan fasilitas penanganan kargo, meskipun saat ini dicatat bahwa fasilitas terminal kargo dan pos belum tersedia di Bandar Udara Cut Nyak Dhien. Penanganan pengaduan dan informasi publik juga diakomodasi melalui PPID Bandara Cut Nyak Dhien.   
Pengawasan dan Evaluasi
Untuk memastikan standar pelayanan berjalan sesuai ketentuan operasional, penyelenggara mencantumkan evaluasi capaian kinerja pelaksana. Evaluasi ini dilakukan secara internal melalui E-Kinerja Kemenhub, serta secara eksternal melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pengguna jasa, dan melalui Laporan Hasil Audit/Inspeksi Keselamatan Penerbangan yang dilakukan oleh Direktorat Teknis dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan.

Dokumen Standar Pelayanan