Lewati ke konten utama

Tugas dan Fungsi

TUGAS BANDAR UDARA BUDIARTO
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto mempunyai tugas melaksanakan:
  • Pelayanan jasa kebandarudaraan;
  • Penyediaan prasarana penelitian dan pengembangan;
  • Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan;
  • Kegiatan Kemanan dan Keselamatan Pernerbangan;
  • Pengoperasian, Perawatan dan perbaikan fasilitas Keselamatan, sisi udara, sisi darat, alat-alat besar Bandar Udara dan Fasilitas Penunjang; serta
  • Pelayanan Pengaturan Pergerakan Pesawat Udara (Apron Movement Control/AMC); dan
  • Penyusunan Jadwal Penerbangan

    FUNGSI BANDAR UDARA BUDIARTO
    Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto mempunyai fungsi :
    • Pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
    • Pelaksanaan penyediaan prasarana penelitian dan pengembangan;
    • Pelaksanaan penydiaan prasarana pendidikan dan pelatihan penerbangan;
    • Pelaksanaan kegiatan keamanan dan keselamatan penerbangan;
    • Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, alat-alat besar bandar udara, fasilitas penunjang, serta fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandara udara;
    • Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, alat-alat besar bandar udara, fasilitas penunjang, serta fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandara udara;
    • Pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) dan penyusunan jadwal penerbangan(slot time);
    • Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja;
    • Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum. dan hubungan masyarakat;dan
    • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Terakhir diperbarui: 27 Agt 2026