Tentang Bandara
Terakhir diperbarui: 27 Agt 2026
Tugas dan Fungsi
TUGAS BANDAR UDARA BUDIARTO
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto mempunyai tugas melaksanakan:
- Pelayanan jasa kebandarudaraan;
- Penyediaan prasarana penelitian dan pengembangan;
- Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan;
- Kegiatan Kemanan dan Keselamatan Pernerbangan;
- Pengoperasian, Perawatan dan perbaikan fasilitas Keselamatan, sisi udara, sisi darat, alat-alat besar Bandar Udara dan Fasilitas Penunjang; serta
- Pelayanan Pengaturan Pergerakan Pesawat Udara (Apron Movement Control/AMC); dan
- Penyusunan Jadwal Penerbangan
FUNGSI BANDAR UDARA BUDIARTOKantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Budiarto mempunyai fungsi :- Pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
- Pelaksanaan penyediaan prasarana penelitian dan pengembangan;
- Pelaksanaan penydiaan prasarana pendidikan dan pelatihan penerbangan;
- Pelaksanaan kegiatan keamanan dan keselamatan penerbangan;
- Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, alat-alat besar bandar udara, fasilitas penunjang, serta fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandara udara;
- Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, alat-alat besar bandar udara, fasilitas penunjang, serta fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandara udara;
- Pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/AMC) dan penyusunan jadwal penerbangan(slot time);
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja;
- Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum. dan hubungan masyarakat;dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Terakhir diperbarui: 27 Agt 2026