Profil PPID
Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara
Kantor UPBU Budiarto menyelenggarakan pelaksanaan tugas dan fungsi dibidang Pelayanan Publik yang didasari pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam hal ini, ruang lingkup dari pelayanan publik salah satunya meliputi komunikasi publik.
Sejalan dengan hal tersebut, sebagai badan publik, Kantor UPBU Budiarto mempunyai Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi (PPID) dan pedoman pelaksanaan layanan informasi publik yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan
Informasi Terkait
Regulasi PPID
Dasar hukum dan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PPID Bandara
Visi & Misi
Visi dan misi PPID Bandara dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik
Tugas & Fungsi
Tugas pokok dan fungsi PPID Bandara dalam pengelolaan informasi publik
Struktur Organisasi
Informasi mengenai struktur organisasi PPID Bandara
Kontak PPID
Informasi kontak dan layanan PPID Bandara