Jl. Hijau, Distrik Bokondini 082198126633 bandarudarabokondini@yahoo.co.id
Jl. Hijau, Distrik Bokondini 082198126633 bandarudarabokondini@yahoo.co.id

Kategori

Berita Terkini

Tidak ada berita terkini.

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara.

Tugas Pokok
  • Unit Penyelenggara Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
Fungsi
  • pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
  • pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, SISI udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
  • pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
  • penyiapan pergerakan pelaksanaan pesawat pelayanan udara (Apron pengaturan Movement Control/ AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (slot time);
  • pelaksanaan < pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata;
  • pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;
  • pelaksanaan kerja sarna dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara;
  • pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;;
  • pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan bandar udara;
  • pelaksanaan ketatausahaan, urusan keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat; dan
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.