Profil PPID
Informasi mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bandara
PROFIL PPID
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim,dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan Penyelenggaraan Negara dan/atau Badan Penyelenggaraan lainnya.
Sejak Peraturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi ( UU KIP ) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah lebih maju ke depan menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik.
Kementerian Perhubungan telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman Pelaksanaan Layanan Informasi Publik yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi disingkat PPID adalah Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Bade sebagai PPID Pelaksana UPT membentuk struktur organisasi PPID untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik untuk memenuhi pemohon informasi sesuai peraturan yang berlaku.