✈️ Asistensi Teknis Penilaian Risiko Keamanan Penerbangan!!!!
Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IX Manokwari mengadakan kegiatan asistensi teknis bagi operator bandara terkait manajemen risiko keamanan penerbangan. Terkait dokumen Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : PR 16 DJPU Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Manajemen Risiko Keamanan Penerbangan dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : PR 41 DJPU Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : PR 16 DJPU Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Manajemen Risiko Keamanan Penerbangan sesuai ketentuan SASI
(Sensitive Aviation Security Information).