Tugas dan Fungsi

TUGAS
Melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegaitan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan.

FUNGSI

1. Pemerintahan
Bandar Udara sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.

2. Pengusahaan
Bandar Udara sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan pengusahaan.
Terakhir diperbarui: 25 Jul 2026